Pelatihan Ahli K3 Listrik

SafetySignIndonesia-Electricity

Pelatihan Ahli K3 Listrik

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, Kami bekerjasama dengan provider penyedia jasa pelatihan K3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di Real Jaya Property dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan Pelatihan Ahli K3 Listrik

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik:

  1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.

Kompetensi Pelatihan Ahli K3 Listrik

Umum

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

Akademik Pelatihan Ahli K3 Listrik

Peserta dapat memahami secara baik tentang :
1.Potensi Bahaya Listrik
2.Cara Pencegahan Bahaya Listrik
3.Prosedur Kerja Selamat
4.Pembacaan Gambar
5.Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
6. Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
7. Peraturan dan Standar Kelistrikan

Ketrampilan Teknik Setelah Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Listrik

1. Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
2. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
3. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
4. Mempergunakan Alat Ukur Listrik
5. Mengoperasikan Instalasi Listrik
6. Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
7. Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
Materi Pelatihan Ahli K3 Listrik
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
17. Seminar

Metode Pelatihan Ahli K3 Listrik

Pre-Test, Presentation, Discuss, Case Study, Post-Test, Evaluation, Seminar

Durasi Pelatihan Ahli K3 Listrik

Training AK3 Listrik diselenggarakan selama 12 (dua belas) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB

Instrukutr Pelatihan Ahli K3 Listrik

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Sertifikasi Pelatihan Ahli K3 Listrik

Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Listrik dari Kemenakertrans, Lisensi dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

Biaya mengikuti Pelatihan Ahli K3 Listrik

Biaya pembayaran pelatihan Ahli K3 Listrik Rp.12.000.000,- (dua belas Juta Rupiah), tidak termasuk akomodasi & transportasi peserta.

PERSYARATAN PESERTA :

a. Pendidikan Minimal D-3 / S-1
b. Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
c. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
e. Mengisi biodata

Form Pendaftaran Online

 

Leave a comment